Pos Retribusi Cikupa Mas Ditutup Sementara
TANGERANG -- Bupati Tangerang Ismet Iskandar menyatakan pos retribusi ilegal di Kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditutup sementara. "Sampai perizinannya jelas," ujar Ismet kemarin kepada Tempo di Pendapa Kabupaten.
Ismet mengemukakan pos retribusi itu dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun karena tidak ada izin dari pemerintah. "Payung hukumnya saja tidak ada."
Menurut Ismet, dia telah memerintahkan dinas te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini