TPA BANTAR GEBANG
Kontrak Palsu Diduga Beredar
BEKASI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menemukan surat perjanjian kerja sama alias nota kesepahaman tentang pemanfaatan tempat pembuangan akhir sampah Bantar Gebang oleh pemerintah DKI Jakarta dipalsukan.
Perjanjian itu ditandatangani pada 3 Juli 2007 dalam periode Gubernur DKI Sutiyoso dan bekas Wali Kota Bekasi Achmad Zurfaih. Dalam surat perjanjian palsu itu, pasal pemulihan lingkungan dari akibat sampah di TPA Bantar Gebang diha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini