13 Ribu Butir Ekstasi Ditangkap
JAKARTA -- Polisi menangkap Sundimin alias Kenhui alias Johnson alias Awie, 27 tahun, Senin malam lalu di sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat. Warga Cengkareng, Jakarta Barat, itu kedapatan memiliki 13.860 pil ekstasi berbagai jenis.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Taman Sari Komisaris Imam Saputra, kasus ini berawal dari informasi petugas hotel, yang tidak menyebutkan nama, di kamar 614 hotel tersebut tertinggal sebuah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini