maaf email atau password anda salah


Pos Retribusi Cikupa Mas Ilegal

Setiap pungutan harus berdasarkan peraturan daerah.

arsip tempo : 172581083036.

. tempo : 172581083036.
TANGERANG -- Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Tangerang Deden Sugandhi menyatakan, pos retribusi di pintu masuk kawasan industri Cikupa Mas ilegal. "Segala pungutan yang tidak diatur dalam peraturan adalah liar," kata dia kemarin.Pos retribusi Cikupa Mas yang berada di gerbang kawasan, dekat persimpangan tol Cikupa, mulai beroperasi sejak 1 Agustus. Setiap kendaraan yang lewat pos dikenai pungutan, yang besarnya Rp 2.000-7.000,...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 8 September 2024

  • 7 September 2024

  • 6 September 2024

  • 5 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan