DKI Menunggak Kompensasi Sampah Rp 7,5 Miliar
BEKASI -- Pemerintah DKI Jakarta menunggak pembayaran kompensasi sampah (tipping fee) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 7,5 miliar. "Belum dibayar tiga bulan," kata Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad kepada Tempo dua hari lalu.
Tunggakan itu terjadi antara periode Mei dan Juli 2008. Saban bulan, DKI memiliki kewajiban membayar tipping fee rata-rata Rp 2,5 miliar. Nilai itu berdasarkan volume sampah y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini