Kilas
Pengedar Ponsel Rekondisi Dibekuk
JAKARTA -- Polisi menyita 45 ribu telepon seluler hasil rekondisi yang diedarkan di pusat belanja Roxy Mas, Jakarta Pusat, kemarin. Pengedar bernama Muhammad Ali, 39 tahun, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Unit I Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Parulian Sinaga, tersangka mengimpor ponsel bekas dari Cina. Barang-barang itu kemudian diperbaiki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini