Tarif Peron Terminal Salahi Perda
BEKASI - Tarif peron di terminal induk Bekasi menyalahi tarif peraturan daerah (perda). Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi menarik Rp 500 per penumpang. Tarif itu lebih besar Rp 300 daripada tarif resmi. Berdasarkan Perda Bekasi Nomor 19 Tahun 2001, retribusi peron hanya Rp 200 per penumpang yang memakai fasilitas terminal. "Itu perilaku oknum," kata Hasbullah, juru bicara Dinas Perhubungan Kota Bekasi, kepada Tempo kemarin.
Total penumpang angk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini