Dijerat Tiga Pasal, Munarman Ditahan
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Panglima Komando Laskar Islam Munarman sebagai tersangka, dan ia ditahan di Polda Metro Jaya.
"Surat perintah penahanannya sudah keluar," kata Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing kemarin.
Dia menjelaskan, penyidik menjerat Munarman dengan tiga pasal terkait dengan insiden Monas 1 Juni lalu. Dia dijerat dengan Pasal 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini