Kilas
Izin 23 Pengembang Diusulkan Dicabut
JAKARTA -- Bagian Tata Ruang Administrasi Sarana Perkotaan Jakarta Barat mengajukan usulan pencabutan surat izin penunjukan penggunaan tanah terhadap 23 pengembang di wilayah Jakarta Barat yang belum menyediakan fasilitas umum.
Kepala bagian tersebut, Didit Sumaryanto, mengatakan pihaknya sudah melaporkan 23 pengembang ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ditindak. "Kewenangan menjatuhkan sanksi ada di Gubernur," ujarnya saat ditemui Tempo kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini