Kasus Korupsi Dana Raksa Desa
Kades Divonis 5 Bulan
BEKASI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis Achmad Surachman, terdakwa kasus korupsi dana raksa desa senilai Rp 100 juta, dengan hukuman lima bulan penjara.
Kepala Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, itu juga diganjar denda Rp 3 juta beserta uang pengganti Rp 3,2 juta subsider satu bulan penjara. Namun, putusan penahanan belum dilakukan karena menunggu inkracht dalam waktu tujuh hari setelah hasil sidang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini