Kilas
Penggunaan Listrik Ilegal Masih Marak
JAKARTA -- Penggunaan listrik ilegal masih marak di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Tahun lalu tercatat 76.884 pelanggaran dilakukan oleh warga, 5.646 untuk kategori bisnis, dan 3.060 pelanggaran untuk golongan industri.
"Semuanya dikenai sanksi penyegelan," kata Ketua Tim P2TL distribusi PLN Disjaya dan Tangerang Ronald Harry Wattilete kemarin. Setelah disegel, menurut Ronald, pelanggarnya harus ditindak secara pidana dan diberi sanksi denda. "Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini