Sindikat Penipuan Uang Fiktif Terbongkar
JAKARTA - Reserse Kepolisian Resor Jakarta Selatan membekuk tiga orang tersangka penipuan uang senilai Rp 44 miliar. Modus penipuan ini tergolong baru, yakni melalui penukaran uang dengan cara menumpuk potongan kertas HVS, yakni bagian atas dan bawah tumpukan kertas itu ditaruh uang asli.
Ketiga orang itu adalah Andre Hendarto, 50 tahun, Venche Loloan, 48 tahun, dan Raden Suryono, 53 tahun. Mereka dibekuk Jumat lalu di Tower Metropolitan I lanta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini