Otak Penculik Raisah Divonis 9 Tahun Penjara
arsip tempo : 170143903847.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada otak penculik Raisah Ali, Yogi Permana. Rekannya, Anggana Hardjakusuma, dijatuhi hukuman satu tahun lebih ringan.
Ketua majelis hakim Siswandriono menerangkan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan tindak pidana penculikan terhadap Raisah Ali. "Tidak ditemukan alasan pemaaf," ujar Siswandriono dalam sidang, dua hari lalu.
Berdasarkan pengakuan se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini