Dua Warga Cina Palsukan KTP
TANGERANG -- Kantor Imigrasi Tangerang menangkap dua warga Republik Rakyat Cina (RRC) yang mencoba membuat paspor Indonesia dengan memalsukan dokumen kewarganegaraan Indonesia.
"Sangat luar biasa cara yang digunakan untuk mengelabui petugas," ujar Pondang Tambunan, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, kemarin.
Kedua warga RRC tersebut adalah Teddy Syahputra alias Zhuang Xiao Dong, 24 tahun, yang ditangkap Jumat lalu, dan Shanty Melanie alias Ren Hen X
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini