Camat Sukadiri Tersangka Penyimpangan Beras Murah
TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Camat Sukadiri berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pendistribusian beras murah untuk keluarga miskin sebanyak 192 ton di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
"Dia (LS) ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini (kemarin)," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Rahmat Haryanto kepada Tempo kemarin.
Menurut Rahmat, hasil penyelidikan Kejaksaan Neg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini