Bersihar Lubis Abaikan Vonis Hakim
DEPOK -- Bersihar Lubis, penulis opini di Koran Tempo yang divonis hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan, mengabaikan keputusan majelis hakim. Caranya, dia tidak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. "Saya tidak mengajukan permohonan banding karena mengabaikan putusan hakim," kata Bersihar kepada Tempo melalui telepon seluler kemarin.
Menurut Bersihar, walaupun dia tidak meminta banding, bukan berarti diriny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini