Bea-Cukai Sita Berlian Senilai Rp 500 Juta
TANGERANG -- Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta menyita perhiasan jenis permata dan berlian senilai Rp 500 juta yang dibawa oleh seorang penumpang dari India. Masuknya perhiasan itu ke Indonesia tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang (custom declaration). "Ini melanggar kepabeanan, karena lolos dari pembayaran pajak," ujar Eko Darmanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini