BEKASI -- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menahan bekas Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Bekasi Darussalam kemarin. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Hadi Widodo, Darussalam diduga secara bersama-sama mengotaki korupsi dana kompensasi pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantargebang Rp 5,6 miliar.
"(Darussalam) resmi ditahan Selasa (kemarin)," kata Hadi. Sebelumnya, pada Selasa pekan lalu, jaksa menahan Kepala Subbidang Perekonomian dan Koperasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi Tedi Kosasih untuk kasus yang sama.
Darusman, Hadi menambahkan, adalah tokoh utama yang menyusun daftar markup rancangan anggaran belanja serta menentukan rekanan pemenang tender pembangunan jalan dan saluran air di kawasan TPA sampah Bantargebang, sehingga menimbulkan kerugian Rp 1,1 miliar.
Adapun Tedi Kosasih bertindak sebagai pemiliknya. "Tiga orang pasti kami tahan," Hadi berjanji. Hadi mengungkapkan satu tersangka berikutnya yang akan ditahan dalam pekan ini berinisial Az. Namun, Hadi tidak bersedia mengungkap nama lengkap Az.
Hadi menyebut peran Az hampir sama dengan Darusman: tokoh utama di balik penyalahgunaan dana kompensasi TPA Bantargebang pada 2002. Hadi hanya menyebutkan, Az adalah salah satu rekanan, pengurus Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas), atau Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Kota Bekasi.
"Surat pemanggilan Az sebagai tersangka sudah kami layangkan. Begitu datang, langsung ditahan," ujar Hadi. Kasus korupsi dana kompensasi TPA Bantargebang melibatkan tiga asosiasi, yakni, Gapensi, Gapeknas, dan Aspekindo.
Tiga asosiasi itu dituding melakukan kongkalikong dengan panitia pemilihan langsung terhadap 43 paket pembangunan jalan dan saluran air, yang dikoordinasi Tedi Kosasih.
Darussalam ditahan setelah menjalani pemeriksaan setengah hari, sejak siang hingga sore hari di ruang penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi. Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik menemukan bukti-bukti markup rancangan anggaran belanja dan surat-surat penunjukan tender langsung yang telah diatur tersangka tanpa melalui lelang terbuka.
Darusman diancam hukuman minimal enam tahun penjara dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Darussalam, ketika digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, tidak memberikan komentar sepatah kata pun. Seorang pengacara yang mendampinginya juga tidak angkat bicara.
Ketua Koalisi Lembaga Sosial Masyarakat untuk Persampahan Nasional Bagong Sunyoto mengingatkan agar jaksa tidak sekadar menahan, tapi juga menjatuhkan vonis terhadap para tersangka di pengadilan. "Selama ini sidang kasus tersebut selalu buntu. Kami akan ikut mengawal agar jangan sampai terjadi kecurangan," kata Bagong.
Sebagai contoh adalah mantan Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Kota Bekasi Aos Kaosar, yang telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, dalam kasus dugaan korupsi TPA sampah Bantargebang. Pada perkembangannya, dia dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan. Hamluddin | Ali Anwar