Kasus Korupsi TPA Sampah Bantargebang
Kejaksaan Tahan Daussalam
BEKASI -- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menahan bekas Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Bekasi Darussalam kemarin. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Hadi Widodo, Darussalam diduga secara bersama-sama mengotaki korupsi dana kompensasi pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantargebang Rp 5,6 miliar.
"(Darussalam) resmi ditahan Selasa (kemarin)," kata Hadi. Sebelumnya, pada Selasa pekan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini