Saksi Perobekan Segel Kabel Diperiksa
JAKARTA -- Bea dan Cukai sudah memeriksa lima saksi kasus perobekan segel kabel bawah laut untuk proyek pengadaan listrik Kepulauan Seribu yang diangkut kapal Camar 18. Menurut Kepala Seksi Penindakan II Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Hengky Aritonang, kelima orang itu berasal dari perusahaan importir, ekspedisi muatan kapal, dan kontraktor proyek.
Jumat pekan lalu, Bea dan Cukai Jakarta Priok menyegel kapal Camar 18 ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini