Bea-Cukai Sita 15 Kontainer Kayu Gelondongan
JAKARTA -- Aparat Bea-Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyita 15 peti kemas berisi kayu gelondongan yang masuk kategori terlarang untuk diekspor.
Sejumlah 15 peti tersebut merupakan hasil operasi penegahan yang dilakukan Bea-Cukai sejak 22 Desember 2007 hingga 4 Januari 2008. Delapan dari peti-peti ukuran 20 kaki tersebut berisi sonokeling kering, 4 peti sonokeling balok gergajian, 2 peti sonokeling gelondongan tanpa kulit, serta 1 peti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini