Penerima Paket Jadi Tersangka 1.900 Ekstasi
TANGERANG -- Kepolisian Resor Metro Bandar Udara Soekarno-Hatta menetapkan dua warga Jambi sebagai tersangka penyelundupan 1.900 butir ekstasi yang dikirim dari Jakarta ke Jambi melalui kargo bandara.
Sulaiman dan Lukman Wibowo ditangkap dari hasil pengembangan polisi yang menelusuri alamat pengiriman barang itu di Jambi. " Mereka penerima barang kiriman itu,"ujar Komisaris Besar Guntur Setyanto, Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta, kemarin.
Menur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini