Fariz R.M. Diancam 10 Tahun Penjara
JAKARTA -- Penyanyi Fariz Roestam Moenaf, 48 tahun, terancam hukuman 10 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu, jaksa menjerat Fariz dengan Pasal 78 dan 85 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
"Dakwaan primer ancamannya 10 tahun, sedangkan dakwaan subsider 4 tahun," kata jaksa penuntut Rina Pandia seusai sidang.
Atas dakwaan itu, baik Fariz maupun pengacaranya, John K. Azis, tidak mengajukan kebe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini