Pengelola Ratu Plaza Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA -- Karena dituduh mencopot segel, pengelola Ratu Plaza dilaporkan ke polisi. "Pengelola tidak berhak mencopot segel," kata Gatot Supangkat, Kepala Seksi Evaluasi Penertiban Subdinas Penertiban Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, kemarin.
Menurut dia, Dinas P2B melaporkan kasus itu ke Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam surat pengaduan bernomor 1237/K/XII/2007 itu menyebutkan pasal yang dilanggar oleh penge
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini