maaf email atau password anda salah


Terlambat Kerjakan Busway
Kontraktor Didenda Rp 326 Juta per Hari

arsip tempo : 171393531029.

. tempo : 171393531029.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda kepada kontraktor yang terlambat mengerjakan busway koridor VIII, IX, dan X. "Denda keterlambatan Rp 326 juta per hari," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Whisnu Subagyo Yusuf kemarin.

Menurut dia, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, apabila kontraktor tidak sanggup menyelesaikan proyek busway sampai 15 Desember 2007, akan didenda. Proyek pembangunan busway

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan