maaf email atau password anda salah


Upah Minimum Provinsi DKI
Perusahaan Nakal Diancam Dipidana

arsip tempo : 171391063457.

. tempo : 171391063457.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2008 sebesar Rp 972.604,80 wajib dibayar oleh setiap perusahaan yang ada di Jakarta. Perusahaan nakal yang tidak memenuhi ketentuan itu terancam sanksi pidana penjara 1 tahun hingga 4 tahun atau denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

"Sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Sumanto, Pelaksana Harian Dinas Tenag

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan