Otak Penculik Raisah Diadili
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana Yogi Permana, 27 tahun, dan Anggana Harjakusumah, 26 tahun, yang diduga sebagai otak penculikan Raisah Ali, 5 tahun.
"Keduanya didakwa memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual," ujar jaksa penuntut umum Rini Hartatie dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.
Rini menerangkan skenario penculikan dirancang pada 4 dan 8 Agus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini