Bersihar Lubis Diadili Karena Menulis Opini
Depok -- Menulis kolom opini di surat kabar bisa menuai perkara di meja hijau. Kasus itulah yang menimpa penulis kolom Bersihar Lubis, 57 tahun. Hari ini Bersihar akan menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Negeri Depok.
Bersihar didakwa menghina instansi Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa penuntut umum Tikyono menuntut Bersihar hukuman 8 bulan penjara.
Kisah ini berawal ketika Bersihar menulis kol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini