Gugatan Pedagang Pasar Blok M Ditolak
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan pedagang Pasar Blok M terhadap PD Pasar Jaya.
Penggugat melayangkan dua gugatan yang berbeda. Pertama, gugatan mengenai harga tebus kios yang terlalu tinggi, cara pembayaran, dan penempatan lahan usaha di basement. Gugatan kedua mengenai keberadaan sebuah hipermarket di Blok M Square (pengganti Pasar Blok M).
Salah satu yang didalilkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini