Upah Kabupaten Bekasi Naik Jadi Rp 971 Ribu
BEKASI -- Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyatakan upah tenaga kerja tahun 2008 di wilayah itu naik dari Rp 924 ribu menjadi Rp 971 ribu per bulan.
Standar upah baru itu diperoleh dari hasil survei pasar terhadap kebutuhan hidup layak oleh tiga elemen, yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. "Kenaikan upah tenaga kerja merupakan tuntutan pasar," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Rianti Setyawasih kemarin.
Survei dilaksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini