Upah Minimum Jakarta Rp 972.604
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi 2008 sebesar Rp 972.604,80. Upah minimum baru itu naik 8 persen dari upah minimum tahun sebelumnya yang hanya Rp 900.560.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan upah minimum baru di Jakarta naik 2 persen lebih tinggi daripada tingkat inflasi pada 2007. "Ini angka realistis," kata Fauzi di Balai Kota kemarin.
Fauzi mengakui besar upah minimum itu masih sedikit di bawah bi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini