maaf email atau password anda salah


Dua Penyebar Ajaran Al-Qiyadah Ditangkap

Tukang ojek menjadi penyebar ajaran itu.

arsip tempo : 171387689334.

. tempo : 171387689334.

JAKARTA -- Dua orang penyebar ajaran Al-Qiyadah di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, ditahan di Kepolisian Resor Jakarta Barat. Muhammad bin Suid alias Mamat, 32 tahun, dan Mujiono, 30 tahun, dibekuk warga Senin lalu karena kedapatan sedang menempelkan pamflet di Musala Al-Muttaqiin di RW 5 Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Iza Fadri mengatakan kedua orang itu sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. Akib

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan