Penyadap Sitaan Diambil Kedutaan Malaysia
TANGERANG -- Seperangkat alat penyadap yang disita petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Sukarno-Hatta ternyata milik Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Padahal, sebelumnya, Duta Besar Malaysia sempat menyangkal tuduhan alat seharga Rp 3 miliar itu milik mereka.
Eko Darmanto, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta, mengatakan Kedutaan Malaysia telah mengambil alat penyadap telepon itu pada 1 Oktober lalu. "Kami serahkan kare
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini