Inilah Jalur Alternatif Itu
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyarankan agar pengguna kendaraan melewati jalan alternatif. Untuk koridor VIII, jalan alternatifnya antara lain Jalan Ciputat Raya, Ciledug Raya, Jalan Kebayoran Lama, Jalan Pos Pengumben, Jalan Joglo Raya, Jalan Srengseng, Jalan Meruya Ilir, dan Jalan Kebon Jeruk.
Untuk koridor IX, jalan alternatifnya antara lain Jalan Raya Pondok Gede, Jalan Kampung Makasar, Jalan Halim Perdanakusuma atau Jalan Cililitan Besar,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini