PT Jakarta Monorail Minta Hakim Tolak Gugatan Pailit
JAKARTA -- PT Jakarta Monorail meminta majelis hakim menolak gugatan pailit oleh firma hukum Adi Prasetyo dan kawan-kawan karena kantor konsultan tersebut dianggap bukan sebuah firma hukum.
Kuasa hukum PT Jakarta Monorail, Maulite Situmeang, mengemukakan seharusnya sebuah firma lahir berdasarkan ketentuan undang-undang atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. "Jadi harus dibuktikan dulu kalau mereka merupakan sebuah firma resmi yang memiliki akta ote
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini