Sanksi Perokok Nakal Diperingan 3 Bulan
JAKARTA -- Sanksi bagi perokok nakal akan diperingan dari 6 bulan kurungan menjadi 3 bulan. "Perubahan hukuman itu untuk lebih mengefektifkan penindakan dengan cepat," kata Budirama Natakusumah, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, kepada wartawan di Balai Kota kemarin.
Larangan merokok di sembarang tempat diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perda itu menyatakan sanksi 6 bulan bagi pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini