Polisi Berjanji Mengusut Penyebar Salinan SMS
JAKARTA -- Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Satuan Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Munandar berjanji akan mengusut penyebar pesan pendek (SMS) wartawan Tempo Metta Dharmasaputra. Pengedar salinan SMS yang bersifat rahasia ini bisa dikenai sanksi hukum.
Namun, harus ditelusuri dulu rantai penyebaran salinan pesan pendek Metta. "Dari situ nanti bisa diurut, siapa yang pertama kali menyebarkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini