Polisi Tangerang Ungkap Jual-Beli Bayi
TANGERANG -- Kepolisian Sektor Tangerang menangkap Suban alias Jaki, 32 tahun, dan Leni Fradika, 51 tahun, karena diduga terlibat praktek jual-beli bayi pada Kamis malam lalu. "Keduanya dipersalahkan karena telah bersekongkol atau bekerja sama melakukan tindak penjualan anak," ujar Kepala Polsek Tangerang Ajun Komisaris Yusmantri Sastraningrat kemarin.
Menurut Yusmantri, kedua pelaku tersebut telah melakukan pelanggaran Pasal 330 Kitab Undang-Undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini