Pelanggar Ketertiban Umum Dikurung 180 Hari
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dalam rapat paripurna kemarin. "Untuk menerapkan raperda ini, harus dilakukan sosialisasi. Saya berharap peraturan ini berjalan baik," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso seusai rapat paripurna di gedung DPRD.
Dia berjanji akan melaksanakan perda tersebut secara konsekuen. Konsekue
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini