Jakarta Tak Beri Izin 'Kuningisasi' Angkutan Berpelat Hitam
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberi izin angkutan berpelat hitam diubah menjadi pelat kuning. "Tidak mungkin pelat hitam dijadikan pelat kuning," kata Kepala Dinas Perhubungan Nurachman kepada wartawan di Balai Kota kemarin.
Angkutan berpelat hitam, menurut dia, adalah angkutan yang tidak legal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, kata dia, jalur omprengan sudah d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini