75 Pucuk Senjata Selundupan Disita
JAKARTA -- Aparat Bea-Cukai Tipe A Tanjung Priok menyita 75 pucuk senjata replika yang diimpor secara ilegal. Pelaku menggunakan dokumen barang pindahan agar senjata-senjata itu masuk Indonesia tanpa bea.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea-Cukai Tipe A Tanjung Priok Agung Kuswandono mengatakan senjata itu diendus aparat pelabuhan dari sebuah peti kemas awal pekan ini.
Dalam dokumennya tertulis, peti itu mengangkut barang pindahan milik NS, warga In
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini