Pasien RS Pondok Indah Menangi Gugatan Malpraktek
Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kasus dugaan malpraktek terhadap almarhumah Sita Dewati Darmoko di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) dimenangi penggugat. Para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi Rp 2 miliar secara tanggung renteng.
Para tergugat adalah PT Guna Mediktama, pemilik dan pengelola RSPI; Hermansur Kartowisastro, dokter spesialis bedah RSPI; Icharmsjah A. Rahman, dokter spesialis kandungan RSPI; I Made Nazar, do
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini