Penculik Raisah Diancam Hukuman 15 Tahun
JAKARTA -- Lima penculik Raisah Ali, 5 tahun, yang tertangkap dua hari lalu, diancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka, yakni Yogi Permana, Anggana Harjakusuma, Firmando, Budi Haryanto, dan Januar Isman, akan dijerat dengan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penculikan.
Namun, juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, memastikan kasus penculikan Raisah dan 16 kasus penculikan lain sepanjang dua bul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini