Berkas Kepala Polsek Penyimpan Narkoba Dilimpahkan
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus bekas Kepala Kepolisian Sektor Cisarua Ajun Komisaris Jumantoro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jumantoro diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepala Satuan Psikotropika Direktorat Narkoba Ajun Komisaris Besar Hendra Joni mengatakan berkas kasus itu tiga hari lalu dikirim ke jaksa dan dinyatakan lengkap (P-21). "Hari ini kami limpahkan barang bukti berikut tersangkanya," k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini