Senator Jakarta Gugat Komisi Pemilihan
JAKARTA -- Senator Jakarta, Sarwono Kusumaatmadja dan Biem Benjamin, menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta. Kemarin mereka secara resmi mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Komisi Pemilihan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar kuasa hukum kedua senator, Firman Wijaya, kepada wartawan.
Dalam surat gugatannya, penggugat menganggap landasan hukum proses pemilihan kepala daerah DKI Jakarta cacat hukum. Mereka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini