Mediasi Kasus Surat Pembaca Berbuah Gugatan Gagal

JAKARTA -- Pengadilan perdata kasus surat pembaca berbuntut gugatan Rp 17 miliar berlanjut. Upaya mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara gagal mendamaikan penggugat dan tergugat.
Pada sidang perdana kemarin, Khoe Seng Seng alias Aseng, yang digugat karena menulis surat pembaca, hadir tanpa penasihat hukum. Adapun penggugat, PT Duta Pertiwi, diwakili kuasa hukumnya, Boaz Homer.
Ketua majelis hakim Nelson Samosir menawari penggugat dan tergugat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini