KPU Jakarta Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA -- Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) pemilihan Gubernur DKI Jakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta ke Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin. Penyelenggara pemilihan gubernur itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena menggelar kampanye arakan-arakan pada 23 Juli lalu.
Ketua Panwasda Suhartono mengatakan dalam laporan itu pihaknya juga melaporkan Ketua KPUD Juri Ardiantoro, d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini