Kasus Investasi Wahana Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAKARTA -- Tiga tersangka kasus penipuan investasi Wahana Bersama Globalindo senilai Rp 12 triliun dengan berkas-berkas dan barang buktinya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemarin.
Tiga tersangka itu adalah Presiden Direktur Krisno Abiyanto, Direktur Keuangan Ganang Rindarko, dan Direktur Operasional Paimin Landung. Polisi menyita aset tak bergerak senilai Rp 15 miliar dan beberapa aset bergerak yang jumlahnya, "Tidak signifikan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini