Pungutan Liar Pedagang Jakarta Rp 212,1 Miliar
Jakarta -- Pedagang kaki lima di Jakarta harus membayar pungutan liar (pungli) Rp 212,1 miliar tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas pungutan sewa lapak Rp 43,4 miliar dan uang upeti yang harus dibayar pedagang Rp 169,2 miliar. "Angka itu berasal dari pungutan terhadap 92.751 pedagang kaki lima di Jakarta pada 2006," kata peneliti Institute for Economic and Social Cultural Right (Ecosoc), Soerjono Herlambang, ketika memaparkan hasil penelitian lembag
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini