Mantan Bendahara Rel Empat Jalur Dituntut 10 Tahun
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Sarwo Edi menuntut mantan bendahara proyek rel empat jalur Departemen Perhubungan, Iskandar Rasyid, sepuluh tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada negara Rp 300 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Sarwo dalam persidangan yang dipimpin hakim Kusnawi Mukhlis di Pengadilan Negeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini