Terdakwa Levina I Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA -- Paterus alias Aliong, terdakwa kasus pemalsuan manifes kapal Levina I, dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu berdasarkan bukti di persidangan, yang merujuk terdakwa sebagai pelaku utama pemalsuan manifes kapal yang terbakar pada 21 Februari lalu.
"Data manifes yang salah itu dibuat seolah-olah benar dan tidak dipalsukan," kata jaksa penuntut umum Petrus Sadio saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini